Jambret Emas 6 Gram Dari Jendela Rumah, Pemuda Ini Dibekuk

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Polres Seluma

Konfrensi Pers Polres Seluma

fajarbengkulu.com, Seluma – Seorang Pemuda yang berasal dari  Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial Wd (23), dihari pertama bulan suci 2021, Selasa (13/04) diduga melakukan penjambretan gelang emas milik ibu yang merupakan penyandang tuna netra.

Penyampaian dalam konferensi pers, Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK mengungkapkan, kejadian bermula saat Wd bersama temannya sedang duduk santai di warung milik Mahudi (39) atau pelapor. Tak lama berselang, Wd pergi kearah belakang rumah Mahudi, lalu merampas gelang emas seberat 6 gram milik Ibu kandung Mahudi yang diketahui tuna netra hingga putus.

Saat melakukan aksinya Wd tidak sadar Ibu tersebut pun berteriak. Mahudi curiga dan  langsung memasuki rumah menghampiri ibunya, dan mengetahui bahwa gelang ibunya tersebut telah dirampas oleh seseorang.

Curiga kepada Wd, Mahudi pun bergegas kembali ke warung miliknya, dan menemukan terduga pelaku tersebut kembali nongkrong di warung. Mahudi pun langsung mengintrogasi Wd, setelah beberapa kali bertanya, akhirnya Wd pun mengaku.

“Setelah beberapa kali ditanya oleh pelapor, terduga pelaku akhirnya mengaku, dan gelang tersebut disimpan di dalam kantong celana milik yang dikenankannya. Pelaku merampas gelang tersebut melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci, ia memasukkan setengah badannya melalui jendela untuk menjangkau tangan korban dan melakukan perampasan tersebut,” jelasnya Kapolres, Jum’at (16/04) siang di Mapolres Seluma.

Wd bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan serta bisa mendapatkan hukuman 9 tahun penjara. (**)

Baca Juga

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!

Baca Juga

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB