fajarbengkulu, lebong – Pria berinisial RD (30) warga Kecamatan Bingin Kuning tak berkutik saat diringkus Satnarkoba Polres Lebong di sebuah teras rumah warga beserta barang bukti.
Hal itu sesuai yang disampaikan Kapolres AKBP. Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Lebong Kompol Mulyadi saat Konferensi Pers Polres Lebong, kamis pagi (17/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Tersangka diamankan didepan teras rumah warga pada 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.50 WIB,” terang Wakapolres
Ia juga menjelaskan, Selain 1 paket ganja yang diamankan dari saku jaket tersangka juga diamankan satu unit handphone merek samsung.

“Setelah kita temukan alat bukti, tersangka kita gelandang ke Mapolres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, Satnarkoba Polres Lebong mengembangkan penyelidikan dengan mengendus matai rantai pengedaran.
Dengan diamankannya tersangka dengan barang bukti ganja, tersangka dapat terjerat pasal 144 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Act)