TR Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Upayakan Jemput Paksa

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara dari Rp 1 miliar lebih ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, mantan Waka I berinisial Mh, dan mantan Waka II berinisial AM. Selanjutnya, ada eks Sekwan berinisial Su dan eks bendahara Sekretariat Dewan berinisial E. Selain TR, ada empat orang lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa  pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Setelah beberapakali tidak mengidahkan panggilan dari penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong, Tersangka dengan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 berinisial TR mangkir ketiga kalinya ini. Direncanakan pemeriksaan terhadap TR yang menjabat sebagai Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB Jum’at pagi (16/07).

Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa didampingi Kasi Intelejen Muhammad Zaki  menyampaikan karena tidak memenuhi surat panggilan ketiga kalinya, Kejari Lebong akan mengambil langkah upaya paksa untuk mendatangkan TR ke Kejari Lebong.

“Sampai saat ini tersangka TR tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan kami tim penyidik juga tidak mendapatkan kabar mengenai alasan ketidak hadiran yang bersangkutan dari pihak tersangka,” jelas Kasi Pidsus.

Saat ditanya oleh awak media, apakah nantinya tersangka TR akan dijadikan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ronald belum dapat memperjelaskan secara rinci. Tetapi, penelusuri keberadaan tersangka menjadi langkah selanjutnya.

“Kita akan berupaya untuk mencarinya dulu,” ungkap Ronald.

Disampaikan lagi, walaupun TR sama sekali belum mengindahkan panggilan dari penyidik dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya. Karena, semua berkas penyidikan kelima tersangka dibuat berbeda atau terpisah.

Intinya, penyidikan tetap berlanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari
Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah
Binagransya SP MM Pastikan Alsintan Di Era Dirinya Jadi Kadis Akan Terinventarisir Dengan Baik
Diguyur Hujan Beberapa Jam, Puluhan Rumah Di Lemeu Terendam Banjir
Jangan Beri Ruang Kepada Pelaku Kejahatan, Pristiwa Begal Di Wilayah Kedurang Menjadi Pelajaran Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan!
Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Ops Lilin Nala 2025 Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Baca Juga

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:07 WIB

Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:13 WIB

Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:46 WIB

Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:24 WIB

Binagransya SP MM Pastikan Alsintan Di Era Dirinya Jadi Kadis Akan Terinventarisir Dengan Baik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:20 WIB

Jangan Beri Ruang Kepada Pelaku Kejahatan, Pristiwa Begal Di Wilayah Kedurang Menjadi Pelajaran Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan!

Berita Terbaru

Bupati didampingi Direktur PDAM dan Camat Amen sedang mengetes derasnya air yang mengalir

Daerah

Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Rabu, 24 Des 2025 - 14:13 WIB