TR Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Upayakan Jemput Paksa

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara dari Rp 1 miliar lebih ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, mantan Waka I berinisial Mh, dan mantan Waka II berinisial AM. Selanjutnya, ada eks Sekwan berinisial Su dan eks bendahara Sekretariat Dewan berinisial E. Selain TR, ada empat orang lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa  pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Setelah beberapakali tidak mengidahkan panggilan dari penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong, Tersangka dengan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 berinisial TR mangkir ketiga kalinya ini. Direncanakan pemeriksaan terhadap TR yang menjabat sebagai Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB Jum’at pagi (16/07).

Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa didampingi Kasi Intelejen Muhammad Zaki  menyampaikan karena tidak memenuhi surat panggilan ketiga kalinya, Kejari Lebong akan mengambil langkah upaya paksa untuk mendatangkan TR ke Kejari Lebong.

“Sampai saat ini tersangka TR tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan kami tim penyidik juga tidak mendapatkan kabar mengenai alasan ketidak hadiran yang bersangkutan dari pihak tersangka,” jelas Kasi Pidsus.

Saat ditanya oleh awak media, apakah nantinya tersangka TR akan dijadikan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ronald belum dapat memperjelaskan secara rinci. Tetapi, penelusuri keberadaan tersangka menjadi langkah selanjutnya.

“Kita akan berupaya untuk mencarinya dulu,” ungkap Ronald.

Disampaikan lagi, walaupun TR sama sekali belum mengindahkan panggilan dari penyidik dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya. Karena, semua berkas penyidikan kelima tersangka dibuat berbeda atau terpisah.

Intinya, penyidikan tetap berlanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!
Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi

Baca Juga

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:01 WIB

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!

Berita Terbaru