fajarbengkulu, Bengkulu Selatan – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan melaksanakan Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Nala 2025 di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, S.H, bersama personel Polsek Kota Manna yang telah tersprin.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Jum’at malam, 12 Desember 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran utama pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kegiatan Imbangan Ops Pekat Nala ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Manna.
Sebelum pelaksanaan patroli, Kapolsek Kota Manna memimpin apel pemberian arahan kepada seluruh personel.
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Nala 2025 bertujuan menindak dan menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti miras, perjudian, asusila, premanisme, narkoba, hingga penimbunan barang bersubsidi yang meresahkan warga.
“Kegiatan ini merupakan bentuk Komitmen Polsek Kota Manna dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau seluruh personel agar tetap bertindak humanis, mengutamakan keselamatan, serta menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” tegas Iptu Erik Fahreza, S.H.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kota Manna melaksanakan patroli mobiling dan hunting menggunakan satu unit mobil patroli, yang dilakukan selama tiga hari, yakni pada 8, 10, dan 12 Desember 2025.
Sasaran patroli meliputi warung remang-remang, tempat hiburan karaoke, serta warung-warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Kota Manna.
Hasil dari kegiatan tersebut, Polsek Kota Manna berhasil mengamankan 355 botol minuman keras berbagai jenis serta dua jerigen tuak masing-masing berisi 15 liter.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek miras, diantaranya vodka, soju, anggur merah, anggur putih, bir, arak lemonade, hingga minuman keras lokal.
Seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolsek Kota Manna.
Sementara itu, para pemilik miras diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman keras.
Kapolsek Kota Manna menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Manna.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.(Tjm)













