Pakar Hukum: Jangan-Jangan Penegak Hukumnya Takut Preman, dalam Kasus Pedagang Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Medan – Dalam minggu ini heboh kejadian dimana seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai cekcok dan dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli).

Didunia internet khususnya media sosial para netizen memberikan beberapa kritikan bahkan ada yang merasa hukum yang ada di Negeri Nusantara ini menjadi timpang.

Sejumlah ahli hukum menyoroti unsur pembelaan diri yang dilakukan LG terhadap preman tersebut.

“Saya penetapan tersangka itu tidak tepat,” ujar Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Suparji mengatakan LG tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka. Karena apa yang ia perbuat, dalam hal ini memukul preman, termasuk dalam tindakan pembelaan diri.

“Mengingat yang dilakukan adalah bagian dari membela diri karena yang bersangkutan dalam kondisi diserang dan sudah seharusnya orang yang diserang itu melakukan pembelaan diri,” terang Suparji.

Suparji berharap, penegak hukum tidak melihat kasus ini hanya secara parsial, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi LG melakukan perbuatan memukul preman.

“Yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan misalkan pemukulan karena mempertahankan diri jika yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan mungkin berakibat fatal,” tegas Suparji.

“Dari pertimbangan tersebut diharapkan penegak hukum yang sudah menetapkan tersangka kembali melakukan analisis, kembali melakukan gelar perkara, apakah penetapan tersangka tadi sudah adil, sudah sesuai hukum atau kemudian bermanfaat secara hukum,” lanjutnya.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar sependapat dengan Suparji. Menurut Abdul, perbuatan LG sepenuhnya adalah pembelaan diri.

“Ya seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang pasar tidak diproses sebagai pelanggaran hukum, karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman,” ucap Abdul.

Abdul menilai kasus ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Kapolri. Ia menduga kemungkinan besar ada oknum dari kepolisian yang menerima ‘bagian’ dari preman.

“Jangan-jangan penegak hukumnya takut (diancam) oleh sang preman,” jelas Abdul. (**)

Sumber

Baca Juga

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan
Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa
Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki
Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium
Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra
Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Baca Juga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Lalu Lintas Merayap Saat Karnaval, Kapolres Lebong Terjun Mengurai Kemacetan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Berita Terbaru

Bupati mengangkat Sumpah ke 15 Pejabat Administrasi dan Desa

Daerah

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:00 WIB

Wabup pantau kesiapan Paskibra

Daerah

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:22 WIB