fajarbengkulu, – Bupati Lebong Azhari SH MH Melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Doni Swabuana ST, M.Si melaksanakan cek fisik dan surat Kendaraan Dinas (Kendis) dipelataran halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong.
Ini pertama kalinya sidak kendaraan dinas dalam kurun kepemimpinan Azhari-Bambang, terlihat dihalaman Setda terdapat 180 yang keseluruhan 309 unit kendis roda empat meliputi kendis operasional dan kendis jabatan.
Doni menyampaikan diruangannya seusai pemeriksaan bahwa selisih dari total kendis roda empat masih belum bisa dihadirkan oleh pemegang kendis tersebut berbagai alasan.
“Menurut keterangan pemegang kendaraan tersebut bahwa kendaraan yang selama ini dipakai tidak dapat dihadirkan disini, nantinya kita akan kroscek apakah benar sesuai dengan alasan yang diberikan oleh pemegang atau OPD tersebut,” ujarnya
Disinggung tentang banyaknya kendis pinjam pakai minim perawatan, Doni meng-iyakan bahwasanya banyak ditemukan kendis yang tidak adanya alat penunjang, seperti dongkrak, ban serep bahkan matinya sirene pada mobil ambulan.
“Banyak kita temukan tidak adanya perawatan interior dan ekterior di kendaraan tersebut, bahkan ada yang tidak pernah dicuci, apalagi untuk kendaraan ambulan yang memang diperuntukkan untuk membantu masyarakat, ini sangat mengkhawatirkan” imbuhnya.

Bahkan saat pemeriksaan, terdapat kendaraan yang alih fungsikan, seperti terpantau ada 6 unit kendaraan tipe ambulan yang sekarang ditahan Pemkab Lebong dengan alasan kendis tersebut tidak sesuai peruntukkannya.
“Selain adanya kendaraan yang nunggak pajak, kita juga temukan kendaraan seperti di Dinas Kesehatan, seperti ambulan yang jelas fungsinya untuk membawa orang sakit dialih fungsikan operasional pejabat disana, bahkan ada eselon IV yang mendapatkan jatah mobil dinas,” tegas Doni.
Ia yakinkan apabila kendaraan dinas yang disalah gunakan pemakai, maka nantinya akan dipanggil untuk diperiksa dan segera diberi sanksi sesuai dengan aturan.
“ya, nantinya kita akan panggil dan memberi sanksi susai dengan PP 1994 apabila terbukti melakukan kesalahan penyalahgunaan kendaraan dinas,” tutupnya (Act)