KDRT Terhadap Suami, Istri Jadi Tersangka

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

fajarbengkulu, Bengkulu Selatan – Terduga KDRT berinisial Ee (51) merupakan istri kedua korban dari korban Ys (61). Sementara istri pertama korban telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak serumah selama satu minggu.

Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Pada saat korban ingin untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, pada tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.

Saat korban melakngkah pulang, tersangka Ee melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu.

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi hari ini (05/08) mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri

Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka Ee atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri.

”Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kanit PPA.

Kanit PPA juga menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021.

Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres BS. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres BS.

”Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan.” Jelas Kanit PPA. (red)

Baca Juga

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung
6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong
Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong
Donni Swabuana Menjawab, Bagian Hukum Setda Lebong Ngotot Terbitkan SK TPP Tanggal Mundur
Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Setelah Sekian Lama, Pemkab Lebong Akhirnya Terima Hak Kelola Rusun ASN

Baca Juga

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong

Senin, 30 Juni 2025 - 15:26 WIB

Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:40 WIB

Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:32 WIB

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Senin, 23 Juni 2025 - 19:45 WIB

Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB