Sengketa Tabat, Bupati Lebong Hadiri Mediasi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

fajarbengkulu, bengkulu – Setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali  melaksanakan mediasi, bertempat di Balai Raya Semarak di Kota Bengkulu pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi hadir langsung dalam mediasi tersebut.

Tampak ikut mendampingi ada Asisten I Setda Reko Haryanto S.Sos, Kepala Bappeda Erik Rosadi SSTP MSi, Kabag Pemerintahan Herru Dana Putra dan Kabag Keprotokolan Setda Fendi SE.

Info diperoleh, mediasi tersebut belum menemui kesepakatan alias deadlock. Pemkab Bengkulu Utara masih bersikukuh berpegang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. Dengan demikian, Pemkab Lebong selanjutnya menunggu putusan MK.

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

Sekda H Mustarani Abidin SH MSi membenarkan terkait mediasi itu. Kata dia, Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 dan batas kedua kabupaten tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendagri itu.

“Kita (Lebong,red) prinsipnya mau bernegosiasi. Namun, dari pihak Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan ini ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Mustarani. Dikatakan, baik Pemkab Lebong maupun Bengkulu Utara telah memberikan kesimpulan kepada Pemprov Bengkulu untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK.

Mustarani menambahkan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK. Semua pihak, kata dia, harus menunggu putusan akhir MK yang nantinya bersifat final dan mengikat.

“Kita lihat nanti seperti apa putusan MK,” singkatnya.

Ikut hadir dalam mediasi itu ada Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kajari Lebong Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH M Erfan Yuli Saputro dan tamu undangan(**)

Baca Juga

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Baca Juga

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB