Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu gelar sidang korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Puguk Pedaro Kecamatan Bingung Kuning Kabupaten Lebong.

Digelar pada rabu (5/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Masing masing mantan kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Yudi Dinata. Keduanya dinilai merugikan negara mencapai Rp 804 juta

Saat persidangan, JPU Kejari Lebong, Yandreas, SH menuntut terdakwa Suardi Tabrani denganĀ  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsidair 4 bulan. Kemudian dibebankan mengganti kerugian kerugian negara sebesar Rp788 juta subsidair 1 bulan. Apabila sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan Terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp38 juta subsidair 1 bulan. Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terdakwa dengan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menyalahgunakan gunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” beber JPU.

Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Paisol, SH yang memimpin jalannya persidangan akhirnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa, akan dilanjutkan dipersidangan selanjutnya.(RB/Act)

Baca Juga

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari
Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah
Binagransya SP MM Pastikan Alsintan Di Era Dirinya Jadi Kadis Akan Terinventarisir Dengan Baik
Diguyur Hujan Beberapa Jam, Puluhan Rumah Di Lemeu Terendam Banjir

Baca Juga

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:03 WIB

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:42 WIB

H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Senin, 29 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:07 WIB

Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:46 WIB

Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah

Berita Terbaru