Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu gelar sidang korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 Puguk Pedaro Kecamatan Bingung Kuning Kabupaten Lebong.

Digelar pada rabu (5/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Masing masing mantan kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Yudi Dinata. Keduanya dinilai merugikan negara mencapai Rp 804 juta

Saat persidangan, JPU Kejari Lebong, Yandreas, SH menuntut terdakwa Suardi Tabrani denganĀ  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsidair 4 bulan. Kemudian dibebankan mengganti kerugian kerugian negara sebesar Rp788 juta subsidair 1 bulan. Apabila sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan Terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp38 juta subsidair 1 bulan. Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terdakwa dengan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menyalahgunakan gunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” beber JPU.

Usai pembacaan tuntutan itu, Hakim Paisol, SH yang memimpin jalannya persidangan akhirnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa, akan dilanjutkan dipersidangan selanjutnya.(RB/Act)

Baca Juga

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah
Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar
Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K
Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar
Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026
Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi
Tidak Dipungut Biaya, Pemkab Lebong Buka Penjaringan Posisi Kadis dan Sekda

Baca Juga

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:25 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:28 WIB

Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:16 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Berita Terbaru