Minimalisir Laka, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

fajarbengkulu, – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik serta meminimalisir terjadinya lakalantas penggunaan sepeda dengan penggerak listrik dilarang dijalan raya.

Tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda, permukiman, atau di tempat-tempat wisata.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan, larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Karena di jalan raya itu, sangat berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik terjadi kecelakaan. Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya,” ujar Kasat Lantas, Selasa, (4/2/2025).

Lanjutnya, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di jalur khusus.

Selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti helm.

“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usia 12 tahun,” tambah Kasat

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.

“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong, mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke Sekolah-Sekolah,” imbuh.

Karena, terang Kasat angka kecelakaan di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu, disebabkan karena kelalaian dalam berkendara mapun disebabkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini. Diharapkan, dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong.

“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong. sehingga, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” pungkas Arief. (Act)

Baca Juga

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Baca Juga

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB