fajarbengkulu, Lebong, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merespons cepat penahanan salah satu oknum Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong yang diduga tersandung kasus asusila.
Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Pemkab telah mengambil langkah tegas demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Sejak Senin (19/10/2026), Bupati telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lebong di sela-sela kegiatannya saat menghadiri Wisuda Sekolah Lansia Standar 1 yang berlangsung di Aula Pemda Lebong, Selasa (20/10/2026).
”Nantinya, dengan diterbitkannya Surat Keterangan Plt tersebut, maka oknum kepala OPD yang bersangkutan secara resmi telah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Bupati.
Meski demikian, Bupati Azhari juga menghimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
”Kita menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, dan mari kita hormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan yang inkrah,” pungkasnya.(Act)









