fajarbengkulu, Lebong,- Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 mulai menemui titik terang.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lebong resmi merilis hasil audit investigasi yang mencatat adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Tak main-main, nilai kerugian negara yang teridentifikasi dalam tata kelola keuangan desa tersebut mencapai Rp433.314.000.
Kepastian angka kerugian negara ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho, pada Senin (19/10/2026) siang.
”Hasil penghitungan resmi telah keluar per hari ini. Nilainya mencapai Rp433.314.000,” tegas IPDA Bermen Naibaho saat memberikan keterangan.
Namun, polisi menegaskan tidak akan tinggal diam jika batas waktu tersebut diabaikan tanpa ada niat mengembalikan uang rakyat.
Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak adanya itikad baik dan kerugian negara sebesar Rp433.314.000 dikembalikan secara penuh, penyidik akan berkoordinasi kembali dengan APIP Inspektorat dan pembina fungsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Jika tidak ada upaya pengembalian, kami akan meningkatkan proses penyidikan dan menetapkan status hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bermen menandaskan.
Dengan dikeluarkannya hasil audit resmi dari APIP ini, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong dipastikan akan segera mengambil langkah hukum berikutnya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik Lebong tersebut.(Act)









