fajarbengkulu, Lebong,- Penyidikan kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, oknum pejabat tersebut kini menjalani penahanan di Mapolres Lebong.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program magang di salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. membenarkan peningkatan status hukum sekaligus penahanan terhadap tersangka.
”Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Apabila proses pemeriksaan dan penyempurnaan berkas belum selesai dalam jangka waktu tersebut, masa penahanan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong saat di konfirmasi melalui seluler, sabtu (17/10/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban memberanikan diri melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya di salah satu ruangan kantor OPD beberapa bulan lalu. Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Lebong masih terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.(Act)










