Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, Lebong,- Penyidikan kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, oknum pejabat tersebut kini menjalani penahanan di Mapolres Lebong.

​Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program magang di salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong.

​Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. membenarkan peningkatan status hukum sekaligus penahanan terhadap tersangka.

​”Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Apabila proses pemeriksaan dan penyempurnaan berkas belum selesai dalam jangka waktu tersebut, masa penahanan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong saat di konfirmasi melalui seluler, sabtu (17/10/2026).

​Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban memberanikan diri melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya di salah satu ruangan kantor OPD beberapa bulan lalu. Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional.

​Saat ini, pihak Satreskrim Polres Lebong masih terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.(Act)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB