fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026 mengungkap adanya temuan pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Siring, Kecamatan Seginim. Dari hasil audit tersebut, Pemdes Padang Siring diwajibkan mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 515 juta ke kas desa.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu 3 Oktober 2026.
Menurutnya, LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigasi yang di minta pihak Polres Bengkulu Selatan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024-2025.
“Iya benar, ada temuan di Desa Padang Siring. Nilai TGR yang harus dikembalikan sekitar Rp 515 juta. Ini merupakan hasil pemeriksaan investigasi yang di minta pihak Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu,” ujar Hamdan Sarbaini, Sabtu, (03/10/2026).
Terpisah, hingga berita ini di turunkan Kepala Desa Padang Siring belum dapat dikonfirmasi langsung di Kantor maupun melalui telepon.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini juga menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu 60 hari kerja sejak LHP diterbitkan kepada Pemdes Padang Siring untuk menyelesaikan TGR tersebut.
“Sesuai aturan, TGR wajib dikembalikan. Jika dalam 60 hari tidak dikembalikan, maka akan kami serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Ini juga menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Warga berharap agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.(Red)










