fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Nala 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,1 gram.
Hal tersebut terungkap dalam press Realease yang di gelar oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Jum’at 19 Juni 2026 di ruang aula Satres Narkoba.
Press Realease di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S.Ik di wakili Wakapolres Kompol. Kusman Jaya, S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu. Erik Fahreza SH dan Humas Polres Bengkulu Selatan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Selatan di sampaikan Wakapolres mengatakan Penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda di wilayah hukum Polres BS setelah tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres BS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan bahwa jumlah barang bukti 13,1 gram sabu diduga akan diedarkan di wilayah Bengkulu Selatan dan sekitarnya.
“Kami masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung seperti alat timbangan digital, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polres BS mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya.(Tjm)










