fajarbengkulu, Lebong _ Terungkap saat konferensi pers yang bertempat di Mapolres Lebong, Selasa (10/02/2026) bahwa OY (23) terduga pembunuh istri yang sedang hamil muda kejadian beberapa hari yang lalu.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., Didampingi Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo, SH dan Kasubsi Pidm Humas Aipda Syaiful Anwar menerangkan bahwa pelaku melaksanakan aksinya pada kamis pagi (5/2/2026), setelah itu terduga OY pulang kerumahnya dan menyempatkan tidur dirumah terduga yang berada di desa Lemeu hingga menelepon orang tua korban yang sedang berjualan untuk pulang menengok korban.
“Terduga setelah melakukan tindakan pembunuhan masih menghubungi orang tuanya untuk segera pulang, keadaan masih tenang, dengan alasan firasat kurang baik bakal terjadi pada korban”, ungkap Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lebong pada jumat (6/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB mengamankan OY hingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kita sudah tetapkan terduga, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuh Agoeng
Dengan aksi OY dengan merujuk pasal 80 ayat 4, Jo ayat 3, Jo 76C UU no 35 tahun 2014 dan perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 458 ayat 1 dan 2 KUHP,nterduga dapat dikenakan hukuman kurungan selama 15 tahun.(Act)













