Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang (warem) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi perkelahian di daerah Warem tersebut, yang tentunya mengganggu ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.

Pemkab BS akan menutup warem yang melanggar Perda No 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pemkab BS tidak akan mentolerir warem yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik warem untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Bupati BS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Umum Ir.Susmanto MM saat memberikan peringatan langsung kepada pemilik warung remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu sore,(04/1/2026).

Bupati BS memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pemilik warem untuk membongkar bangunan yang melanggar peraturan. Jika tidak, Pemkab BS akan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.

“Jika dalam waktu 3 × 24 jam, warem belum dibongkar, maka kami bersama Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan melakukan penutupan paksa. Kami tidak ingin ada lagi warem yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pemkab BS juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warem yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup Susmanto MM.(Tjm)

Baca Juga

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Selesai 100 Persen

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB

SPBU

Nasional

Berdalih Sesuai Regulasi, Harga Pertamax Naik Rp16ribuan

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:59 WIB