Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang (warem) yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi perkelahian di daerah Warem tersebut, yang tentunya mengganggu ketertiban masyarakat dan ketertiban umum.

Pemkab BS akan menutup warem yang melanggar Perda No 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pemkab BS tidak akan mentolerir warem yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik warem untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Bupati BS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Umum Ir.Susmanto MM saat memberikan peringatan langsung kepada pemilik warung remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu sore,(04/1/2026).

Bupati BS memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pemilik warem untuk membongkar bangunan yang melanggar peraturan. Jika tidak, Pemkab BS akan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa.

“Jika dalam waktu 3 × 24 jam, warem belum dibongkar, maka kami bersama Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan melakukan penutupan paksa. Kami tidak ingin ada lagi warem yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pemkab BS juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warem yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan yang sesuai,” tutup Susmanto MM.(Tjm)

Baca Juga

Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos
Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya
APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif
Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis
Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!

Baca Juga

Rabu, 23 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:51 WIB

Daerah

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:23 WIB