fajarbengkulu,- Mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa di Kecamatan Bingin Kuning akhirnya ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Mantan Pjs berinisial S ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/25) di Mapolres Lebong.
Kasat Reskrim Polres Lebong melalui Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Rangga.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan mendekam di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan Dana Desa (DD) Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp726.655.000. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga kegiatan dan belanja fiktif terungkap dan menjadi evaluasi untuk pejabat desa agar lebih seksama dalam pengolaan anggaran.(**)













