Minimalisir Laka, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

Dilarang mengendarai sepeda listrik dijalan raya, Kasat Lantas PolresLebong Arief Abdullah

fajarbengkulu, – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik serta meminimalisir terjadinya lakalantas penggunaan sepeda dengan penggerak listrik dilarang dijalan raya.

Tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti lajur sepeda, permukiman, atau di tempat-tempat wisata.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan, larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Karena di jalan raya itu, sangat berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik terjadi kecelakaan. Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya,” ujar Kasat Lantas, Selasa, (4/2/2025).

Lanjutnya, sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan dikendarai di jalur khusus.

Selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti helm.

“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usia 12 tahun,” tambah Kasat

Untuk itu, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.

“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong, mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke Sekolah-Sekolah,” imbuh.

Karena, terang Kasat angka kecelakaan di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu, disebabkan karena kelalaian dalam berkendara mapun disebabkan karena penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini. Diharapkan, dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lebong.

“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong. sehingga, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” pungkas Arief. (Act)

Baca Juga

Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos
Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya
APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif
Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis
Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!

Baca Juga

Rabu, 23 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:51 WIB

Daerah

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:23 WIB