Ditunggu, Ihwal Penyidikan Kasus Fee Proyek Yang Melibatkan Oknum ASN

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fee Proyek

Ilustrasi Fee Proyek

fajarbengkulu, lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong diminta profesional dalam menangani perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Penyidik diminta tidak tebang pilih hanya karena perkara tersebut melibatkan pejabat penting.

Demikian itu disampaikan oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum asal Kabupaten Lebong, Riko Antonius, saat dibincangi awak media, Rabu (6/12/2023) siang. Riko mengaku intens mengikuti perkara tersebut dari pemberitaan yang terbit di sejumlah media tidak lama ini.

Menurut Riko, jika penyidik serius dalam menangani perkara tersebut, seharusnya status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan bahkan sudah bisa melakukan penetapan tersangka. Riko menjelaskan, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap suatu perkara penyidik harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan juga pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Kalau yang saya baca di sejumlah media, alat bukti kan sudah cukup, katanya ada bukti transfer, screenshot percakapan, bukti rekaman suara dan keterangan saksi, terus tunggu apa lagi,” cetusnya.

Lanjut Riko, jika dibiarkan berlarut-larut tentu masyarakat akan bertanya-tanya dan patut meragukan kredibilitas penyidik. Selang waktu yang panjang menurutnya juga akan menciptakan peluang bagi terduga pelaku untuk mengelabuhi penyidik bahkan membuka ruang negosiasi (Melawan hukum, red) sehingga menimbulkan perbuatan korupsi baru.

“Ini sudah tercium di publik ada upaya-upaya negosiasi. Jika itu benar terjadi dan perkara ini diam-diam selesai, berarti telah terjadi perbuatan korupsi baru akibat dari perkara tersebut,” bebernya.

Riko juga menjelaskan, fee proyek bukanlah pidana umum, tapi masuk kategori tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tidak ada istilah damai, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalaupun perkara tersebut bermula dari laporan (Pelapor, red), kedua belah pihak (Pelapor dan terlapor, red) bisa saja berdamai tapi bukan berarti penyelidikan kasus korupsi dilupakan.

“Tapi saya yakin penyidik Polres Lebong profesional untuk memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Mari sama-sama kita kawal agar permasalahan ini menjadi terang,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, membenarkan bahwa perkara tersebut masih bergulir dan saat ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga memeriksa kebenaran alat bukti yang disodorkan oleh pelapor.

“Masih kita dalami, jika nanti diyakini terdapat unsur pidananya tentu akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kasat saat dikonfirmasi tidak lama ini.

Untuk diketahui, saat ini unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong sedang menangani perkara dugaan penggelapan fee proyek yang dilaporkan oleh F, pemuda asal Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada 18 Oktober lalu. Dalam laporannya F mengaku dirinya menjadi korban penipuan fee proyek yang dijanjikan oleh oknum Kepala Bagian Keprotokolan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong yang berinisial Fd. Dalam melakukan aksinya Fd melibatkan oknum Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, yang berinisial Ts.

F mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Fd untuk membayar fee proyek 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR-Hub dan 1 paket pekerjaan di Dinas Pertanian seperti yang dijanjikan oleh Fd. Seiring berjalan waktu ternyata Fd ingkar, proyek yang dijanjikan sebelumnya ternyata tidak ada dan disinyalir dikerjakan oleh pihak lain. Sementara, uang (Fee) yang disetorkan oleh F tidak dikembalikan oleh Fd.(**)

Baca Juga

Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP BS Laksanakan Patroli dan Beri Himbauan Kepada Pemilik Kedai di Lokasi Tongkrongan
Dandim 0408/BS Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Bengkulu
4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan
Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ
Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog

Baca Juga

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:02 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP BS Laksanakan Patroli dan Beri Himbauan Kepada Pemilik Kedai di Lokasi Tongkrongan

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dandim 0408/BS Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Berita Terbaru