Bila Terbukti, Pemalsuan Syarat Seleksi P3K Dapat Dijerat Pidana 6 Tahun Penjara

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, lebong – Seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya patut menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat sejumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu terindikasi tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Pasca diumumkannya hasil seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu, mencuat ke publik isu-isu tak sedap yang menuding terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah calon pelamar dengan melibatkan oknum tertentu untuk mendapatkan rekomendasi atau pun pengalaman kerja yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon P3K.

Selain itu terdapat pula indikasi pemalsuan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang linier dengan formasi yang dilamar sehingga yang bersangkutan seolah bekerja sudah genap 2 tahun pada instansi yang dilamar.

Bentuk Pemalsuan dan Sanksi Hukum

Apabila setelah dilakukanya penyelidikan oleh pihak yang berwenang dan terbukti pemalsuan benar adanya maka tidak menutup kemungkinan nantinya pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Pakar hukum R. Soesilo mengatakan bahwa bentuk-bentuk pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara :

  1. Membuat surat palsu yaitu membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
  3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

Sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 serta RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu sebagai berikut :

Pasal 263 KUHP

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391 RKUHP

  1. Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[1]
  2. Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). (**)

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera

Baca Juga

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:23 WIB

Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Berita Terbaru