Lurah Amen Masuk Nominasi, Bupati Lebong Ajak Vote Paralegal Justice Award

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong Ajak Vote Lurah Maen dalam ajang Nominasi Paralegal Justice Award 2024

Bupati Lebong Ajak Vote Lurah Maen dalam ajang Nominasi Paralegal Justice Award 2024

fajarbengkulu, lebong – Setelah nama Lurah Amen menjadi nominator di ajang paralegal Justice Award 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori langsung bergegas mengajak seluruh masyarakat kabupaten Lebong untuk sama-sama melakukan vote pada Lurah Amen Muhammad Zainal, SIP.

Ini tertuang dalam Instruksi Bupati Lebong dengan nomor 3 tahun 2024 tentang Voting Top Favorit Publik Paralegal Justice Award Tahun 2024.

Instruksi itu disampaikan kepada Kepala OPD-sekabupaten, camat, dan Kepala Desa, Lurah yang berada di pemerintahan kabupaten Lebong.

“Kita berharap dengan adanya edaran ini, semua Kepala OPD agar dapat mengkoordinir ASN dan THLT untuk melakukan voting. Semua elemen kepala pemerintahan dari Camat, Kades, Lurah serta organiasasi melakukan voting,” terang Kopli.

Adapun cara memberikan dukungan kepada Lurah Amen sebagai wakil dari Kabupaten Lebong untuk Ajang Paralegal Justice Award 2024, dengan cara membuka link https://pja.bphn.go.id/vote

cara vote, Paralegal Justice Award 2024 masuk link, klik region tiga dan ttekan vote

Kemudian, pilih region 3, ketik di kolom pencarian Muhammad Zainal S.IP. Terakhir klik tombol vote disebelah tanda hati.

“Votting Top Ten Favorit Publik Paralegal Justice Award ini akan dilaksanakan mulai tanggal 26  Mei sampai 1 Juni 2024,” pungkas Kopli. (**)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru