Polres Lebong Gagalkan Pengiriman Aki Tower Curian Per Unit Senilai Rp2 Juta ke Jawa Tengah

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

Dua pelaku spesialis pencuri aki tower

fajarbengkulu, – Dua spesialis pencuri aki tower di Kabupaten Lebong dibekuk anggota Polres Lebong, pada Kamis (7/11/2025), pelaku DA (31) dan KH (23) keduanya adalah warga Indragiri Hulu Provinsi Riau. Ditangan pelaku polisi sita 6 unit 7 batere aki tower.

Penangkapan berjalan dramatis setelah polisi melakukan pengejaran dengan roda empat terhadap mobil para pelaku. Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Anggota Polsek Rimbo Pengadang mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas pencurian aki tower. Dengan laporan tersebut anggota melakukan pengintaian dan pengejaran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, rabu (26/11/2025).

Barang bukti aki tower

Modus pelaku sebelum melakukan aksi, mereka berpura-pura sebagai petugas perbaikan teknik tower, hingga tidak membuat curiga masyarakat sekitar. Selain para pelaku juga tidak segan-segan merusak pagar serta pintu peralatan di lingkungan tower.

Saat penangkapan diamankan 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Tetapi saat dilakukan pemeriksaan 2 perempuan tersebut dilepas karena tidak terkait dengan tindak kejahatan.

“Saat penangkapan anggota Polres Lebong berkoordinasi dengan Anggota Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, karena saat diringkusnya pelaku ada di wilayah hukum Rejang Lebong.” Imbuh Kasat Reskrim.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lebong dan dilakukan pemeriksaan, ternyata aki tower akan dijual pelaku melalui market place online dengan kisaran harga 2 juta rupiah, hasil aksi dari pelaku menjual ke wilayah provinsi Jawa Tengah.

“Iya, pelaku akan menjual barang curian ke daerah Jawa tengah dengan kisaran harga 2 juta rupiah, dan ini sudah pernah dilakukan pelaku apabila berhasil menggondol aki tower di berbagai daerah,” tegas darmawel.

Pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang lebih berat dari pencurian biasa dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Act)

Baca Juga

Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat
Cek Randis Dan Tes Urine Personil, Kapolres Pastikan Disiplin Dan Integritas Anggota Polres Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Rangkul Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Beri Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Polres Bengkulu Selatan Gelar Patroli Berskala Besar
Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Siap Amankan Bulan Ramadan
Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP BS Laksanakan Patroli dan Beri Himbauan Kepada Pemilik Kedai di Lokasi Tongkrongan
Dandim 0408/BS Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Bengkulu
4 Pensiunan ASN BS Masuk Anggota Partai Golkar, Dodi Martian : Golkar Tempat Berteduh Berbagai Kalangan

Baca Juga

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:09 WIB

Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:47 WIB

Cek Randis Dan Tes Urine Personil, Kapolres Pastikan Disiplin Dan Integritas Anggota Polres Bengkulu Selatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:30 WIB

Kapolres Bengkulu Selatan Rangkul Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:56 WIB

Beri Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Polres Bengkulu Selatan Gelar Patroli Berskala Besar

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Siap Amankan Bulan Ramadan

Berita Terbaru