fajarbengkulu,- Usai menjadi Pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, Polres Lebong resmi menetapkan SA sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Dengan dua kali panggilan dan akhirnya dijemput paksa pada selasa (4/11/2025) dengan bukti 539 lembar Surat Perjanggungjawaban (SPJ).
SA terjerat saat mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan tidak menyetorkan dana desa ke rekening kas desa, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 294.498.800.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, dalam agenda konferensi pers di Polres Lebong tersebut, menyampaikan bahwa SA mengambil alih tugas seluruh tugas Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk fungsi kebendaharaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa yang semestinya dijalankan oleh perangkat terkait.
“Tersangka mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan Dana Desa 2023 juga tidak dilaksanakan sesuai RAPBDes dan terdapat sejumlah belanja yang tidak direalisasikan,” ungkap Kasat Reskrim saat pers release di Mapolres Lebong, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menegaskan apabila terus mendalami kasus rasuah di desa Bungin dan menyakinkan apabila tindakan korupsi tidak akan dapat berdiri sendiri, hingga nama tersangka lainnya akan disampaikan apabila sudah mendapatkan putusan lanjutan.
Untuk tidak pidana korupsi tidak dapat berdiri sendiri, untuk nama-nama penambahan tersangka selain SA bisa saja, nanti kita sampaikan hasil pendalaman kasus ini,” tegas Darmawel.(Act)






![Kapolsek Erik Fahreza]](https://fajarbengkulu.com/wp-content/uploads/2025/11/Kapolsek-Erik-Fahreza-225x129.jpg)






