fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman SE, meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Keban Agung I yang melakukan aksi damai di kantor desa Keban Agung I Kecamatan Kedurang pada Selasa 20 Januari 2026.
Aksi damai tersebut terkait dengan tuntutan ratusan warga yang meminta pengusutan Dana Desa, Menurunkan Kepala Desa setempat dan Membubarkan BPD.
” Kami mendengar adanya informasi aspirasi masyarakat Keban Agung I dan kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Holman SE.
Waka I DPRD Bengkulu Selatan itu juga meminta agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa tersebut.
“Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Keban Agung I,” harapnya.
Sebelumnya diketahui, Sekitar 150 warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Keban Agung I menggelar aksi penyampaian tuntutan kepada Kepala Desa Keban Agung I, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (20/01/2026).
Aksi berlangsung di depan Kantor Desa Keban Agung I sejak pukul 09.00 WIB dan berjalan aman, tertib, serta kondusif. Aksi tersebut merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat Dusun Pagar Bunga yang menyuarakan berbagai keberatan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Keban Agung I, ILI Suryani.
Massa membawa sejumlah atribut berupa satu unit megaphone, dua bendera Merah Putih, pita Merah Putih yang dikenakan peserta aksi, serta tiga spanduk berisi tuntutan. Tulisan pada spanduk tersebut antara lain berbunyi “Usut Tuntas Penggunaan Dana Desa”, “Turunkan Kepala Desa”, dan “Bubarkan BPD yang Tak Tahu Tupoksinya”.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Forum Peduli Masyarakat Keban Agung I, massa secara tegas menuntut agar ILI Suryani mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Keban Agung I. Massa menilai kepala desa telah kehilangan kepercayaan publik karena dianggap tidak menjalankan perannya sebagai pengayom, pelayan, dan pelindung masyarakat, serta dinilai melanggar sumpah jabatan.(Tjm)













