Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di lahan PT. ABS Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menjadi lokasi kisruh antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. Ik didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam jumpa persnya pada Jum’at 19 Desember 2025 mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ya, kami telah menetapkan tersangka RK terkait kasus kepemilikan senpi ilegal ini. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. ik. jum’at, (19/12).

Dari hasil penyidikan polisi menyita 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver dengan merk 38 Smith & Wesson Springfield Mass (S. & W.SPL), 4 (empat) butir selongsong peluru S. & W 38 SPL yang sudah terpakai,1 dan (satu) butir selongsong peluru R. P 38 SPL yang sudah terpakai sebagai barang bukti.

“RK kami tetapkan tersangka kepemilikan senpi ilegal karna tidak dapat menunjukan dokumen resmi ijin menguasai dan menggunakan senjata api,” tambah Kapolres.

Kisruh di lahan PT. ABS telah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat sekitar yang menuding perusahaan menyerobot lahan milik mereka.

Penemuan senpi ilegal di lokasi tersebut setelah Oknum Pihak Keamanan PT (yang merupakan tersangka kepemilikan senpi ilegal) menyalahgunakan senpi dengan melakukan penembakan terhadap 5 warga petani sawit di daerah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,yang berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima,, mencoba, memperoleh, menyerakan, menguasai, membawa, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indone sia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tinggi dua puluh tahun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres.(Tjm)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru