Cekcok Harta, Seorang Anak Laporkan Bapaknya Kekantor Polisi

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kaur – Sungguh miris yang terjadi dengan satu keluarga warga Kabupaten Kaur ini, Bagaimana tidak hanya perkara jual beli tanah seorang anak kandung berinisial Ja (38) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tega melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SU (63 ) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas ke Polres Kaur Polda Bengkulu dengan laporan tindak pidana pengancaman.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, kemarin (Jum’at, 12/11/21) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi diantara keduanya sehingga dapat terjadi perdamaian.

”Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur.

Sesampainya dirumah korban, terlapor dan korban terlibat perdebatan sehingga terlapor merasa emosi melihat pelapor ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono-gini, pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan; “Pergi dari sini, kubunuh kamu”. Selanjutnya pada saat itu pelaku dihalangi oleh ibu kandung korban, sehingga korban selamat dari kejaran pelaku.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan pelaku akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP.

”Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang.” Pungkas Kasat Reskrim. (red)

Baca Juga

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!
Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi
Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Baca Juga

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:30 WIB

Mian Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Senin, 19 Januari 2026 - 19:22 WIB

Rakernas XVII APKASI Batam, Bupati Azhari Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis

Berita Terbaru