Cekcok Harta, Seorang Anak Laporkan Bapaknya Kekantor Polisi

Sabtu, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kaur – Sungguh miris yang terjadi dengan satu keluarga warga Kabupaten Kaur ini, Bagaimana tidak hanya perkara jual beli tanah seorang anak kandung berinisial Ja (38) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tega melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SU (63 ) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas ke Polres Kaur Polda Bengkulu dengan laporan tindak pidana pengancaman.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, kemarin (Jum’at, 12/11/21) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi diantara keduanya sehingga dapat terjadi perdamaian.

”Antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah kandung. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur.

Sesampainya dirumah korban, terlapor dan korban terlibat perdebatan sehingga terlapor merasa emosi melihat pelapor ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono-gini, pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan; “Pergi dari sini, kubunuh kamu”. Selanjutnya pada saat itu pelaku dihalangi oleh ibu kandung korban, sehingga korban selamat dari kejaran pelaku.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan pelaku akhirnya diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP.

”Terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, pelaku meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang.” Pungkas Kasat Reskrim. (red)

Baca Juga

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis
Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional
Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur
Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso Selesai 100 Persen
Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol, Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kota Manna Turun Langsung Gelar Patroli Malam

Baca Juga

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Pemdes Pyang Mbik Salurkan BLT DD kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:54 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

IGD RSUD Lebong Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Pelayanan Medis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Bengkulu Pastikan Penanganan Dugaan Ancaman Wartawan Dilakukan Profesional

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Berita Terbaru

TKP remaja gandir

Daerah

Petani Lebong Tengah Akhiri Hidupnya di Atap Dapur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:39 WIB