fajarbengkulu, lebong, – Persis didepan Pasar Rakyat Lebong atau Terminal Muara Aman terjadi kemacetan parah hingga 300 meter sejak pukul 07.30 WIB minggu pagi (11/1/2025)
Pagi merupakan aktivitas yang tak dapat dielakkan bagi pengais rezeki, seperti petani yang ingin panen padi, pedangang dalam menjalankan ruang jual beli serta pekerjaan-pekerjaan lain yang menghasilkan nafkah bagi keluarga.
Mungkin sudah menjadi tradisi apabila almanak merah (libur) petugas yang seharusnya menjaga dan ikut menertibkan agar tidak terjadi kemacetan pun tak terlihat saat terjadinya jalan yang merayap, sehingga lancarnya perjalanan masyarakat yang masih setia membayar pajak ini masih tersendat.
Adi salah satu warga Kecamatan Amen yang ingin bergegas untuk ikut anggota erek (panen padi, red) menyayangkan kejadian ini, karena dengan macetyang hampir 2 jam membuat aktifitasnya terganggu.
“Ya bagaimana lagi pak, mesin erek kami belum bisa melintas dari tadi,” ungkapnya pelan.
Kejadian ini diperparah dengan parkir kendaraan disepanjang badan jalan dari dan menuju pasar Rakyat Lebong padahal apabila dilihat dari peraturan bahwa Parkir di badan jalan diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terutama Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ yang melarang parkir sembarangan di bahu jalan (kecuali darurat), dengan sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, karena mengganggu fungsi jalan.
Hingga berita ini diturunkan, keadaan masih padat merayap.(Act)













