Belum Ada Kejelasan Pembayaran TPP, Ini Respon Praktisi Hukum Rio Capella

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Lebong dan Praktisi Hukum Rio Capella

Kantor Pemkab Lebong dan Praktisi Hukum Rio Capella

fajarbengkulu, lebong – Resahnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Lebong dengan adanya dugaan belum dibayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama 5 bulan terakhir, serta dugaan belum diselesaikan Dana Ganti Uang (GU), Pencairan Langsung (LS) serta pembayaran gaji rapel PPPK  2024. Walaupun kemarin (kamis 5/12/2024)  Bupati Lebong Kopli Ansori membuat video yang tersebar di beberapa platfon sosial media yang menjelaskan tentang belum ditransfernya dana dari pusat, bahkan ia tidak menjelaskan kapan dan hari apa TPP itu akan dicairkan. Hanya mengedepankan untuk para penerima hak TPP serta pembayaraan lainnya agar bersabar, karena Pemerintah daerah (Pemkab) Lebong masih menunggu.

Dari keadaan belum adanya kepastian dalam penyelesaian TPP, memunculkan pendapat dari berbagai pihak, seperti dari Praktisi Hukum Patrice Rio Capella.

Pria yang pernah berlalu lalang di politik nasional ini mengutarakan bahwa TPP sendiri merupakan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai yang harus dibayarkan, seyogyanya PNS menanyakan kepada pihak keuangan atas telatnya pembayaran, serta mengedepankan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Harus berani ASN menanyakan ke bagian keuangan, kenapa belum dibayarkannya TPP,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, kamis (5/12/2024)

Ia juga menambahkan,  langkah lanjutan apabila belum diterbitkannya pembayaraan TPP yaitu dengan berdiskusi melalui forum PNS atau ASN untuk menggalang solidaritas serta layangkan aduan ke Ombudsman apabila Pemda tidak menanggapi.

“Untuk tanggapan lebih jauh, ASN merapatkan barisan dengan membuat forum solidaritas, hingga tahapan-tahapan aduan dapat ditindak lanjuti oleh pemangku kebijakan bahkan APH,” imbuhnya

Apabila Pemda Lebong terindikasi melanggar prinsip proposianalisme dan kesejahteraan ASN maka  pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dilaksanakan.

Semuanya harus terus dilakukan sehingga hak-hak dari ASN dapat terpenuhi, bahkan forum solidaritas ASN tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga lakukan somasi agar Pemda Lebong memenuhi kewajibannya membayar TPP.

“TPP itukan memang hak ASN, apabila masih tidak digubris Pemda yang di Pimpin Bupati Kopli Ansori, gugat ke PTUN dan somasi itu perlu dilakukan,” terang Rio

Praktisi Hukum asal Semelako ini juga mengatakan, apabila tindakan-tindakan itu nantinya masih juga tidak direspon dan terindikasi penyelewengan keuangan, forum solidaritas ASN berhak melaporkan opini tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Para ASN yang tidak mendapatkan Haknya untuk melaporkan atas tindakan penyelewengan keuangan bahkan perda yang mereka buat sendiri,” demikian Rio Capella. (Act)

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera

Baca Juga

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:23 WIB

Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Berita Terbaru