Kejari Menampik Isu Menerima Rp20 Juta dari Oknum Kades Dalam Penutupan Kasus

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Lima warga Nangai Tayau mendatangi Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari), bermaksud untuk menemui M. Zaki, SH sebagai Kasi Intel yang menutup kasus tentang bantuan di desa Nangai Tayau, hanya satu yang menghadap dan keempat warga lainya hanya disuruh menunggu didepan gedung PTSP Kejari Lebong, setelah melakukan pengisian buku tamu dan tidak dipanggil menemui Kasi Intel diruangannya pada kamis (02/08).

Lima Warga tersebut diantaranya Yn yaitu warga Nagai Tayau yang Bantuan Langsung Tunai nya dipotong pada saat itu serta Rp, Pn, En, My yaitu 4 warga yang merasa dirugikan oleh oknum kades pada saat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Saat keluar dari ruangan Kasi Intel, satu warga yaitu Yn memberi keterangan kepada media bahwa menurutnya Kasi Intel hanya membenarkan apabila kasus tentang pemotongan dana BLT dan BSPS. Sedangkan warga yang merasa dirugikan tersebut belum dapat keterangan pasti sehingga laporan mereka yang mencuat dinyatakan tutup oleh kejari Lebong.

“Katanya (Kasi Intel, red) sudah melakukan investigasi selama 2,5 bulan jawabnya tidak ada yang aneh, makanya laporan kasus BLT dan bedah rumah ditutup,” jawab warga Nangai Tayau.

Kasi Intel Kejari Lebong M Zaki, SH menjelaskan ternyata memang tidak ada indikasi dari pemberian BLT di desa Nangai tayau serta untuk masalah bedah lahan atau bedah rumah itu mengadunya ke Kepolisian bukan ke Kejari.

“Kami sudah mengumpulkan data, mengumpulkan penerima BLT di Kantor Kecamatan Amen dalam investigasi, dan ternyata memang tidak ada yang dipotong penerimaan BLT nya” ungkap Zaki

Saat dikonfirmasi, ternyata Yn bukanlah penerima BLT DD tapi penerima sebenarnya adalah suami dari Yn, untuk tuduhan kepada Kasi Intel yang mengarah bahwa Kejari Lebong telah menerima rasuah sebesar Rp.20 juta yang bertujuan dalam penutupan kasus di desa Nangai Tayau ditampik langsung oleh M. Zaki.

“Adapun untuk pelapor yang merasa dirugikan, silahkan melapor dan jangan diwakilkan, kemudian kalau dikatakan Kejari menerima uangĀ  dari kades itu tidak benar, silahkan klarifikasi dengan kades yang bersangkutan.” pungkas Zaki (Act)

Baca Juga

Wabup Bambang Hadir di Masjid Al Ikhlas Menjadi Jamaah Tarawih
Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat
Cek Randis Dan Tes Urine Personil, Kapolres Pastikan Disiplin Dan Integritas Anggota Polres Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Rangkul Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Definitif, RSUD Lebong Dinahkodai dr. Meinoffiandi Leswin
Beri Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Polres Bengkulu Selatan Gelar Patroli Berskala Besar
Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Siap Amankan Bulan Ramadan
Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP BS Laksanakan Patroli dan Beri Himbauan Kepada Pemilik Kedai di Lokasi Tongkrongan

Baca Juga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58 WIB

Wabup Bambang Hadir di Masjid Al Ikhlas Menjadi Jamaah Tarawih

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:09 WIB

Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:47 WIB

Cek Randis Dan Tes Urine Personil, Kapolres Pastikan Disiplin Dan Integritas Anggota Polres Bengkulu Selatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:30 WIB

Kapolres Bengkulu Selatan Rangkul Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:30 WIB

Definitif, RSUD Lebong Dinahkodai dr. Meinoffiandi Leswin

Berita Terbaru

dr. Meinoffiandi

Daerah

Definitif, RSUD Lebong Dinahkodai dr. Meinoffiandi Leswin

Jumat, 27 Feb 2026 - 21:30 WIB