Kejari Menampik Isu Menerima Rp20 Juta dari Oknum Kades Dalam Penutupan Kasus

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Lima warga Nangai Tayau mendatangi Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari), bermaksud untuk menemui M. Zaki, SH sebagai Kasi Intel yang menutup kasus tentang bantuan di desa Nangai Tayau, hanya satu yang menghadap dan keempat warga lainya hanya disuruh menunggu didepan gedung PTSP Kejari Lebong, setelah melakukan pengisian buku tamu dan tidak dipanggil menemui Kasi Intel diruangannya pada kamis (02/08).

Lima Warga tersebut diantaranya Yn yaitu warga Nagai Tayau yang Bantuan Langsung Tunai nya dipotong pada saat itu serta Rp, Pn, En, My yaitu 4 warga yang merasa dirugikan oleh oknum kades pada saat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Saat keluar dari ruangan Kasi Intel, satu warga yaitu Yn memberi keterangan kepada media bahwa menurutnya Kasi Intel hanya membenarkan apabila kasus tentang pemotongan dana BLT dan BSPS. Sedangkan warga yang merasa dirugikan tersebut belum dapat keterangan pasti sehingga laporan mereka yang mencuat dinyatakan tutup oleh kejari Lebong.

“Katanya (Kasi Intel, red) sudah melakukan investigasi selama 2,5 bulan jawabnya tidak ada yang aneh, makanya laporan kasus BLT dan bedah rumah ditutup,” jawab warga Nangai Tayau.

Kasi Intel Kejari Lebong M Zaki, SH menjelaskan ternyata memang tidak ada indikasi dari pemberian BLT di desa Nangai tayau serta untuk masalah bedah lahan atau bedah rumah itu mengadunya ke Kepolisian bukan ke Kejari.

“Kami sudah mengumpulkan data, mengumpulkan penerima BLT di Kantor Kecamatan Amen dalam investigasi, dan ternyata memang tidak ada yang dipotong penerimaan BLT nya” ungkap Zaki

Saat dikonfirmasi, ternyata Yn bukanlah penerima BLT DD tapi penerima sebenarnya adalah suami dari Yn, untuk tuduhan kepada Kasi Intel yang mengarah bahwa Kejari Lebong telah menerima rasuah sebesar Rp.20 juta yang bertujuan dalam penutupan kasus di desa Nangai Tayau ditampik langsung oleh M. Zaki.

“Adapun untuk pelapor yang merasa dirugikan, silahkan melapor dan jangan diwakilkan, kemudian kalau dikatakan Kejari menerima uang  dari kades itu tidak benar, silahkan klarifikasi dengan kades yang bersangkutan.” pungkas Zaki (Act)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB