Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, –  Apa itu TPP? Tambahan Penghasilan Pegawai yaitu insentif tambahan atau kompensasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), y untuk meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan kinerja dan jabatan yang diemban.

Apakah sama dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) tentu tidak, karena BLT merupakan program bantuan keuangan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin atau rentan miskin, untuk membantu meringankan beban ekonomi. BLT bertujuan untuk memberikan dukungan finansial agar mereka bisa bertahan dalam situasi krisis seperti kenaikan harga BBM, bencana alam, atau pandemi.

Kembali lagi, TPP diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian dibuat peraturan lanjutan oleh kepala daerah masing masing.

Kita ambil contoh di Kabupaten Lebong, TPP diatur melalui Perbup No 22 tahun 2024 pasal 16 ayat 4 tentang tata cara dan syarat pembayaran TPP, data tertuang dari website BKPSDM Lebong, terbaru dan terlampir dilaman tersebut.

Mari kita telaah, Tambahan penghasilan adalah tambahan di luar gaji pokok yang diberikan oleh Negara kepada pengabdinya sebagai penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan sedangkan Bantuan adalah pemberian sesuatu, baik berupa uang, barang, atau jasa, untuk membantu seseorang atau kelompok dalam mengatasi kesulitan atau memenuhi kebutuhan tertentu. Dan kedua opsi tersebut antara TPP dan BLT semua dana awal diambil dari pajak yang masyarakat bayar.

Terus kenapa? Toh sama-sama menunjang kesejahteraan.

Hak BLT dimasyarakat bisa dicabut apabila penerima tersebut terbukti sudah memenuhi syarat mampu dalam berekonomi, atau penerima melakukan pelanggaran sehingga bantuan akan dihentikan, tetapi apabila TPP apakah ada sanksi untuk pelanggaran atau pemenuhan syarat tersebut?

Dikutip dari regional kompas, ribuan ASN pelanggaran absensi hanya di jeda pembayaran TPP selama 3 bulan, dalam penelusuran redaksional hanya di hentikan 3 bulan TPP, bukan gaji pelanggar.

Kan sudah sama-sama disanksi, emangnya kenapa?

Untuk diketahui, salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

  1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

Secara keseluruhan, UUD NRI 1945 memberikan kerangka hukum yang kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan yang berdasarkan UUD memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. hak dan kewajiban apabila dilaksanakan secara berimbang, akan terjadinya kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Wallahu ‘alam bishowab

Penulis : Achtiar (Kaskus Regional Leader)

referensi

Sumber , Sumber, Sumber, Sumber

Baca Juga

Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030
Gema Gerbong Mutasi, Dari Mencopot Pejabat Bahkan Pjs Kades Bisa Menjadi Camat
Penunjang Bidang Pertanian, Pemdes Pungguk Pedaro Bangun Irigasi Tersier
Tingkatkan PAD, Bupati Lebong Koordinasi ke Kementrian BUMN dan ESDM
5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik
Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU

Baca Juga

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:27 WIB

Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya

Senin, 21 Juli 2025 - 21:49 WIB

Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 20:41 WIB

Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Senin, 21 Juli 2025 - 18:06 WIB

Gema Gerbong Mutasi, Dari Mencopot Pejabat Bahkan Pjs Kades Bisa Menjadi Camat

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:35 WIB

Penunjang Bidang Pertanian, Pemdes Pungguk Pedaro Bangun Irigasi Tersier

Berita Terbaru

Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana

Daerah

Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat

Senin, 21 Jul 2025 - 21:49 WIB

Bupati Kukuhkan DWP Kabupaten Lebong

Daerah

Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030

Senin, 21 Jul 2025 - 20:41 WIB