fajarbengkulu, Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan dua pejabat KPU sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024. Keduanya, SR (Sekretaris KPUD 2024) dan AA (Bendahara Hibah KPUD), yang langsung ditahan oleh pihak kejaksaan pada Rabu malam (1/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari BS, Hendra Catur Putra mengatakan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan SR dan AA dalam penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada senilai Rp25 miliar, Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna untuk 20 hari ke depan.

“Kami menemukan bukti kuat keterlibatan SR dan AA dalam penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada senilai Rp25 miliar, ya keduanya kini kita tahan di Rutan Kelas IIB Manna untuk pemeriksaan 20 hari ke depan,” ujar Kasintel Kejari di hadapan awak media dalam siaran persnya pada Rabu malam,(01/10/2025).
Dikatakan Hendra Catur Putra, sebelumnya, pihaknya menggeledah kantor KPU Bengkulu Selatan pada 12 September 2025 yang lalu dan menyita 10 boks dokumen, 11 ponsel, serta sejumlah perangkat elektronik.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan dana publik. Tidak ada perlindungan khusus bagi pelaku, Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan lainnya” tegasnya.(Tjm)