Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mantan Pejabat Bawaslu Bengkulu Tengah (foto mitratoday)

Tersangka mantan Pejabat Bawaslu Bengkulu Tengah (foto mitratoday)

fajarbengkulu, Mantan Pejabat Bawaslu tersandung Kasus dugaan korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan tersangka tambahan dalam perkara yang menyeret mantan pejabat Bawaslu tersebut.

SU, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiansyah, pada Rabu (1/10/2025).

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan bukti yang kami kumpulkan, Su terbukti ikut serta dalam tindak pidana korupsi anggaran Bawaslu tahun 2023. SU resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu,” ungkap Yudi.

Penetapan SU sebagai tersangka tidak lepas dari perannya sebagai bendahara, yang semestinya memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola keuangan Bawaslu.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa Su seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap pencairan anggaran, termasuk menolak pembayaran yang tidak memenuhi syarat.

Namun faktanya, menurut penyidik, Su justru tetap mencairkan sejumlah belanja yang tidak sah. “Ada beberapa pembayaran yang sebenarnya tidak berhak dilakukan, tetapi tetap dibayarkan oleh Su. Inilah alasan kuat yang membuatnya harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Rianto.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Kejari Bengkulu Tengah juga telah menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah. EF diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, mulai dari perjalanan dinas, sewa kantor, hingga biaya pemeliharaan Bawaslu dan Panwas Kecamatan.

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EF disinyalir mengeluarkan anggaran tanpa verifikasi bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski hingga kini pihak Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia juga memberi sinyal kedepanya aka nada tersangka lain.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami tetapkan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.(**/MT)

Baca Juga

Wujud Kepedulian Polri dengan Masyarakat, Sipropam Polres Bengkulu Selatan Gelar Tali Asih pada Warga
Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari
Kuatkan Sinergi Pusat dan Daerah, Azhari Jalin Silaturahmi ke Baznas RI
Gasak Mesin Steam, 2 Pelajar Diamankan Unit Reskrim Polsek Manna
Gubernur Bengkulu Larang P3K Joget Live Tiktok
Bupati Lebong Kunjungi RSUD, Pantau Kinerja dan Profesional Kerja
46 Desa Proses Pemeriksaan di Meja Inspektorat Lebong
Polres Bengkulu Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Baca Juga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Polri dengan Masyarakat, Sipropam Polres Bengkulu Selatan Gelar Tali Asih pada Warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Kuatkan Sinergi Pusat dan Daerah, Azhari Jalin Silaturahmi ke Baznas RI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Gasak Mesin Steam, 2 Pelajar Diamankan Unit Reskrim Polsek Manna

Berita Terbaru