fajarbengkulu,- Bengkulu Selatan – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Perumnas Kayu Kunyit, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Peristiwa pencurian ini berawal pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor, Yulius Saisar, SH (59), seorang pensiunan PNS, mendatangi kebunnya yang berlokasi di Perumnas Kayu Kunyit.
Saat hendak menyemprot tanaman semangka, ia terkejut lantaran mesin steam merk Honda miliknya yang biasanya diletakkan di bawah pohon nangka, sudah tidak ada di tempat.
Setelah berusaha mencari di sekitar kebun, pelapor menemukan pagar kawat kebunnya dalam keadaan terbuka.
Merasa menjadi korban pencurian, Yulius akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manna pada Selasa, 30 September 2025.
Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Manna segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua remaja yang diketahui sebagai warga Perumnas Kayu Kunyit.
Sekitar pukul 15.00 Wib di hari yang sama, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manna, Ipda Edo Ardo, SH, bergerak menuju kediaman terduga pelaku pertama.
Dari rumahnya, Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial E.A (18), seorang pelajar.
Tak berhenti di situ, satu jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 Wib, petugas kembali bergerak dan mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R.R (19), yang juga berstatus pelajar dan tinggal di kawasan yang sama.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Manna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Manna, Ipda Edo Ardo, SH, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat aparat merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima. Kedua pelaku masih berstatus pelajar dan saat ini tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Edo Ardo, Rabu (01/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih waspada menjaga barang-barang berharganya, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Polisi akan selalu siap merespon dengan cepat,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin steam merk Honda berwarna merah.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan Polsek Manna ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang menilai kinerja cepat aparat telah membuat warga merasa lebih aman.(Tjm)