fajarbengkulu, lebong – Saat dikonfirmasi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melqlui bidang pendapatan bahwa di tahun 2022 ini BKD hanya menarik pajak galian C dari tambang galian C yang legal, artinya pajak hanya ditarik dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang masih aktif.
Seperti yang disampaikan diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Monginsidi, bahwa di tahun 2022 ini di Kabupaten Lebong hanya ada 5 tambang yang IUP-nya masih aktif ditambah 1 tambang yang masih dalam proses perpanjangan IUP.
Lebih jauh Monginsidi menjelaskan dari 5 IUP yang masih aktif itu, dia menyebut hanya 4 tambang yang masih beroperasi saat ini, yakni, tambang galian C milik Hamdan di Desa Talang Ratu, MJP di Desa Talang Ratu, Adi Santoso di Desa Talang Ratu, dan Hanafia Makmun di Desa Kutai Donok.
Sementara 1 lainnya, yakni, tambang galian C Karya Uram Family yang terletak di Desa Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, IUP-nya masih aktif tapi sudah tidak beroperasi lagi.
“Untuk tambang Royana izinnya masih dalam proses perpanjangan, sementara tambang KUF memang izinnya masih hidup tapi tahun ini mereka kabarnya tidak beroperasi lagi,” terang Monginsidi, Rabu (27/07/22).
Dia juga menjelaskan, pihaknya hanya memungut pajak dari tambang yang perizinannya masih hidup dan aktif beroperasi. Jika IUP-nya sudah habis, dia pastikan tidak bisa menarik pajak perusahaan tersebut, termasuk juga perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi kendati pun IUP-nya masih hidup. Karena, dasar perkalian pajak tambang galian C adalah 25 persen dari harga jual.
“Jika izinnya sudah habis berarti mereka tidak bisa beroperasi lagi, termasuk juga perusahaan tambang yang tidak beroperasi lagi walaupun izinnya masih hidup. Karena perkalian pajak galian C itu 25 persen dari harga jual mereka,” demikian Monginsidi. (Act)