DaerahKriminal

Usai Digeledah, 2 Remaja Diamankan Polres Lebong

fajarbengkulu, lebong – Dua remaja penjual Samcodin, Mu (18) dan Wa (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (25/3/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Keduanya diamankan saat asyik nongkrong didepan salah satu kantor dinas Pemkab Lebong, berawal dari informasi yang didapatkan anggota Satreskrim menemui kedua pemuda yang dicurigai ini, saat digeledah oleh petugas didapati sebanyak 23 kaplet pil jenis Samcodin dan uang tunai Rp 250 ribu.

Barang bukti yang diamankan Polres Lebong

“Berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan jenis Samcodin yang dilarang dijual bebas, setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 2 remaja bersama barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander.

Selain mengamankan pil Samcodin dan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I tahun 2023 dengan target operasi penangkapan pelaku penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas serta dapat membahayakan kesehatan. (rls_)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button