fajarbengkulu, – Surat elektronik adalah salah satu contoh modernisasi yang terbentuk dari kemajuan teknologi informasi yang mampu diterapkan dalam berbagai bidang seperti perdagangan, layanan jasa, instansi pemerintah atau swasta dan masih banyak lagi. Pada perusahaan-perusahaan penggunaan surat memiliki banyak kegunaan, dalam melakukan kerja sama maupun perjanjian dengan perusahaan lain membutuhkan surat.
Aplikasi surat elektronik memiliki kelebihan dan manfaat yang sangat menguntungkan karena surat digital yang diterima lebih mudah digunakan dan diarsipkan. Dengan aplikasi berbasis web berbentuk persuratan digital pengarsipan surat dapat dilakukan secara otomatis dan lebih cepat. Surat masuk dan keluar perusahaan dapat dipilih dan direlasikan sesuai dengan korelasinya. Dengan beragamnya manfaat yang diperoleh dari penggunaan aplikasi elektronik, maka perusahaan atau instansi harus memilih aplikasi yang tepat yang mampu menyesuaikan kebutuhan dari perusahaan tersebut. (dikutip dari sipas.id)
Kartu Nikah Model Digitalisasi
Kebijakan digitalisasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya E-KTP, nah kabar gembira dari Kementerian Agama, mereka secara resmi tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik dan diganti menggantinya dalam bentuk format digital per Agustus 2021. Kartu nikah digital tersebut diklaim memudahkan pasangan saat menunjukkan dokumen ketika berpergian. Praktis tidak perlu repot membawa dokumen fisik, hanya menunjukkan bukti yang tersimpan di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). www.simkah.kemenag.go.id
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.
Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8). (dikutip dari cnnindinesia)
Digital tapi masih butuh fotocopy?
Semua program ini tentunya akan banyak mengeluarkan anggaran ditambah sebagai masyarakat pasti merasa risih dengan kebijakan digitalisasi ini, pasalnya meski bilangnya digital pasti beberapa sektor pelayanan publik tak jarang akan meminta salinan dalam bentuk fisik seperti fotokopi dan bagaimana nasib warga kurang mampu yang tidak memiliki smartphone? Digitalisasi yang kerap dilakukan pemerintah serasa tidak maksimal dengan penerapannya.
Melalui media sosial para netizen budiman ramai-ramai menyindir kebijakan digitalisasi dengan dikeluarkannya kartu nikah digital yang telah diumumkan oleh Kementerian Agama ini. Mereka tidak percaya akan digitalisasi selama masih butuh fotokopi.