fajarbengkulu, Bengkulu Selatan, – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifa’i Tajudin S.Sos, resmi memberlakukan surat edaran tentang pembatasan hiburan organ tunggal bagi penyelenggaraan resepsi pernikahan dan acara lainnya hingga jam 12 malam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa kegiatan hiburan organ tunggal di Bengkulu Selatan hanya dapat berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan ketertiban dan keamanan di malam hari.

“Pembatasan hiburan organ tunggal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas,” ujar Bupati Rifa’i.
Masyarakat Bengkulu Selatan menyambut baik kebijakan ini, karena dinilai dapat meningkatkan kualitas hidup dan keamanan di masyarakat.(Tjm)













