fajarbengkulu, bengkulu – Beredarnya isu dimana terjadi kegaduhan informasi yang menyatakan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong yang saat ini dijabat oleh Doni Swabuana dianulir atau dibatalkan oleh Mendagri, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hal itu, dikarenakan beredarnya Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Tehadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa posisi Doni Swabuana saat ini masih tetap sebagai Pejabat Sekda Lebong.
“Untuk posisi jabatan Doni Swabuana yang saat ini sebagai pejabat Sekda Kabupaten Lebong, sampai hari ini beliau tetap sebagai Pejabat sekda Lebong, walaupun banyak di isukan jabatannya di anulir / batal. Kaitan hal itu saya tegaskan Doni Swabuana masih tetap menjabat sebagai Penjabat Sesda Lebong,” tegas Hendri Donan, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu yang disamping Asisten III Nandar Munadi saat, konferensi pers, di ruangan Media Center Pemprov Bengkulu, Kamis (10/9).
Terkait adanya informasi keluarnya Surat dari Mendagri tentang Penjelasan Tehadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui hingga hari ini fisik dari surat tersebut belum diterima pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.
Namun, kata Hendri Donan, kaitan dengan perkembangan terkini, maka dipandang penting untuk diiberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut
Dimana terkait posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk Plt Gubernur Rosjonsyah yaitu Doni Swabuana.
Perlu dijelaskan pertama terkait kewenangan, mengacu pada surat Mendagri itu, maka hal itu kita melihat pada Perpres Nomor 03 tahun 2018 tentang pejabat sesda.
Dimana, jelasnya, sebelum diangkat dan ditunjuk Pejabat Sesda oleh Plt Gubenur Bengkulu sudah diangkat Pejabat Sesda oleh Bupati Lebong/pejabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan berlangsung selama 3 bulan dan sudah dijalankan.
Dengan ketentuan itu, lanjutnya, setelah melalui 3 bulan, namun sesda definitif juga masih kosong. Sedangkan ketentuannya,, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan sesda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.
Sedangkan pada Perpres 3 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada pasal 10 ayat 2 huruf B yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan sesda terlampaui dan sesda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja dan pada ayat B menyebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan, menunjuk bukan pergantian. Hal itu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur.
Bagaiman cara penujukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penujukan pejabat sesda.
“Penunjukan pejabat sesda masih mengacu pada pasal 2 ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tadi tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk pejabat sesda kabupaten/kota.bDasar kewenangan inilah Pemprov untuk menunjuk pejabat sesda kabupaten /kota,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan persyaratan penunjukan pejabat sesda ini ada pada pasal 4 pada huruf a dan B,. Yang menyebutkan syaratnya yaitu menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II B pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.
“Artinya disinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penujukan pejabat sesda oleh gubernur,” ungkapnya.
Tata cara inilah berdasarkan Perpres Nomor 3 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, kaitan dengan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 hal itu berkaitan dengan penggantian.
“Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penujukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan pejabat Sesda Lebong,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukan pejabat sesda Lebong yang berasal dari pejabat eselon II Kabupaten Lebong.
“Jadi kami mencermati hal ini serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri itu, maka tidak ada ruangnya, justru gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut kalau saran dari surat Mendagri itu dijalankan,” ujarnya
“Karena, yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural eselon II di kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada,” tambahnya.
Menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar walaupun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi namun, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.
“Agar polemik penujukan pejabat Sesda Lebong ini tidak berkepanjangan dan kita ingin adanya kepastian hukum,” tegas Hendri.
“Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti, namun pada pandangan kami tentu peraturan yang kita ikuti, namun kita tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut makanya kita akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya,” pungkas Hendri. (Act)