Polemik Jabatan Sekda Lebong, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pemprov Bengkulu

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu Aan Julianda SH MH

Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu Aan Julianda SH MH

fajarbengkulu, lebong – Adanya polemik yang berkembang dimasyarakat tentang jabatan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang terjadi beberapa hari ini, menjadi sorotan terutama Pmerintahan Provinsi Bengkulu.

Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu Aan Julianda SH MH Menanggapi Konferensi Pers Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Lebong Kopli-Royana.

“Bahwa penunjukan Doni Swabuana Sebagai PH Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tidak ada muatan politis sehingga apa yang dituduhkan tim hukum Calon Bupati Lebong tidak berdasar. Bahwa penunjukan Doni sebagai PJ sekda Kabupaten Lebong telah sesuai peraturan perundangan undangan berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.Jelas Aan Julianda SH.,MH

Seperti diketahui PJ Sekda sebelumnya Saudara Mahmud Siam tidak lagi dapat menjalankan tugasnya karena SKnya sebagai PJ Sekda telah berakhir tanggal 27 September 2024 kemarin.

Pemda Provinsi Bengkulu mempunyai hak untuk menunjuk pejabat di pemda Provinsi yang  telah memenuhi kulaifikasi jabatan, pangkat serta syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai wakil pemerintah pusat pemda provinsi Bengkulu juga harus  memastikan roda pemerintahan tetap berjalan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.”lanjut Aan

Aan juga mengharapkan Kapada semua pihak untuk membuat situasi kondusif meski tahapan pilkada sedang berjalan tetapi roda pemerintahan tidak boleh berhenti.(**)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB