DaerahKriminal

Terganggu Suara Tadarus, Seorang Pria Pukul Imam Masjid Saat Shalat Subuh

fajarbengkulu.com, Pk Baru – Mengaji atau tadarus Al-Qur’an, di bulan ramadhan ini memang selalu menjadi agenda atau aktivitas yang selalu dilakukan setiap waktu, mulai dari sebelum imsak hingga waktu berbuka puasa di surau dan masjid.

Selain ibadah wajib yaitu shalat dan puasa, memang di bulan ramadhan semua ibadah diberikan pahala yang berlimpah, begitupun dengan tadarus Al-Qur’an seperti yang kita semua umat muslim lakukan dan perdengarkan.

Tentu saja aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang baik , dan semua orang berhak untuk mengaji tanpa harus dibatasi selagi memang pada tempat yang seharusnya.
Misal tempat yabg seharusnya yaitu masjid, surau, atau bahkan juga bisa dilakukan di rumah pribadi masing-masing orang!

Terlepas dari tadarus Al-Qur’an, ternyata ada sebuah kejadian yang tidak terduga terjadi di daerah Pekanbaru Riau dan masih berhubungan dengan tadarus Al-Qur’an yang berujung pada tindakan kriminalitas.

Media sosial kembali digegerkan dengan sebuah video rekaman CCTV dari sebuah masjid di Pekanbaru, Riau pada kemarin Jumat 7 Mei 2021.

Di mana di dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria tengah berjalan menyusup di antara jamaah shalat subuh dan menuju ke arah imam shalat.

Tepat saat berada di depan imam shalat pria yang belakangan diketahui bernama Deni Ariawan (41) memukul wajah imam shalat, membuat suasana shalat shubuh berujung ricuh karena jamaah membatalkan shalat untuk menyelamatkan imam masjid dari Deni.

Deni pun diamankan oleh pihak Kepolisian setempat dan dibawa ke Mapolsek Pekanbaru, Riau.
Penjelasan Deni setelah diamankanboleh Polisi, dia menjelaskan bahwa latar belakang pemukulan imam masjid tersebut karena Deni merasa terganggu dengan suara orang mengaji.

Dia pun memutuskan menghampiri dan memukul sang imam masjid saat tengah melakukan shalat subuh.

Usut punya usut, Deni ternyata adalah warga sekitar dari lokasi masjid tempat kejadian pemukulan.

Saat ini Deni telah diamankan oleh pihak Kepolisian setempat untuk kemudian mendapatkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button